Pasal 7 Perjanjian Uni Eropa


Pasal 7 Perjanjian Uni Eropa berisi prosedur di dalam sistem hukum Uni Eropa yang mengatur penangguhan hak-hak negara anggota tertentu. Meskipun hak-hak negara tersebut dapat ditangguhkan, tidak terdapat mekanisme untuk mengeluarkan suatu anggota.

Penangguhan ini akan diberlakukan jika Uni Eropa mengidentifikasikan pelanggaran nilai-nilai dasar Uni Eropa oleh suatu anggota. Nilai-nilai dasar tersebut adalah penghormatan martabat manusia, kebebasan, demokrasi, kesetaraan, rule of law, dan penghormatan hak asasi manusia (termasuk hak minoritas), seperti yang dijabarkan oleh Pasal 2 Perjanjian Uni Eropa.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search